3 Hakim Ini Bakal Menyidangkan Mas Bechi Jombang, Ada Bu Titik
Bu Mia bahkan turun langsung dengan bergabung bersama tim jaksa tersebut.
"Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Mia di Surabaya.
Mas Bechi selaku tersangka pencabulan santriwati dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Lalu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Cerita Begini tentang Mas Bechi Jombang, Jangan Kaget
Mia menyatakan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaan untuk bersaksi dalam persidangan nanti.
"Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ucap Mia. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PN Surabaya telah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan perkara MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago