3 Ibu Rumah Tangga Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Apa Dosa Mereka?
Selasa, 23 Maret 2021 – 12:13 WIB

Tiga ibu rumha tangga yang menjadi pengedar narkoba digiring petugas menuju sel tahanan, Senin (22/3). Foto: Dery Harjan/Radar Lombok
Posisi rumah pelaku disebut sangat mendukung sebagai tempat transaksi dan pesta sabu-sabu. Sebab untuk menjangkau rumah tersebut harus melewati gang sempit. Siapa saja yang datang ke rumah tersebut bisa dengan mudah diketahui.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Mataram. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (der)
Polresta Mataram menangkap 3 ibu rumah tangga di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu