3 Kakak Beradik Berbuat Tercela di Masjid, Pak Imam Tidak Terima, Terjadilah
Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.
Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima atas perbuatan tercela yang dilakukan tiga kakak beradik itu langsung membuat laporan ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).
Anak buah AKBP Yudha langsung bergerak menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing di Desa Singarajan.
Menurut Yudha, atas dasar laporan polisi tersebut dan satu lembar surat hasil visum et repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Yudha menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Menyikapi kejadian tersebut, perwira menangah Polri itu berpesan kepada para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (jpnn/antara)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang imam masjid melaporkan ke polisi karena menjadi korban atas perbuatan tercela yang dilakukan tiga kakak beradik. Polisi langsung merespons
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya