3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak

3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Salah satu karyawan PT Freeport yang tertangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mimika

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika di Tembagapura.

"Kami masih dalami dugaan ada karyawan yang melakukan jual beli sabu di kawasan PTFI," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat A1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr30/jpnn)


HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News