3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Rabu, 20 April 2022 – 13:40 WIB
jpnn.com, TIMIKA - Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya, yakni HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta timbangan dan ala isap (bong).
"Iya benar, ke-tiganya karyawan PTFI," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (20/4).
Kata dia para pelaku kini sudah berstatus tersangka.
"Sudah tersangka dan menjalani penahanan," katanya.
AKBP Adhinata menjelaskan para pelaku ditangkap di barak Q 103 Ridgcamp Tembagapura Timika.
"Awalnya HM (yang ditangkap). Setelah diinterogasi BMH dan AAM tertangkap di lokasi yang sama," ucapnya.
HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai