3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak

3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Salah satu karyawan PT Freeport yang tertangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mimika

jpnn.com, TIMIKA - Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya, yakni HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta timbangan dan ala isap (bong).

"Iya benar, ke-tiganya karyawan PTFI," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (20/4).

Kata dia para pelaku kini sudah berstatus tersangka.

"Sudah tersangka dan menjalani penahanan," katanya.

AKBP Adhinata menjelaskan para pelaku ditangkap di barak Q 103 Ridgcamp Tembagapura Timika.

"Awalnya HM (yang ditangkap). Setelah diinterogasi BMH dan AAM tertangkap di lokasi yang sama," ucapnya.

HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News