Penyelundupan Barang Terlarang di Dalam Cincau Terbongkar, Siapa Pemiliknya?
jpnn.com, PONTIANAK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 42 paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Minggu (17/4).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang Laode Muhammad Masrul menjelaskan penggagalan ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan barang titipan pada Minggu sore.
Saat melakukan pemeriksaan titipan kipas angin dan takjil berupa es cincau yang dibawa pengemudi ojek online (ojol), petugas menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam.
"Pada pukul 16.35 WIB petugas menerima titipan barang yang diantar seorang 'driver' ojol berupa kipas angin untuk masjid, selain itu terdapat bingkisan makanan dengan alasan untuk berbuka puasa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Singkawang, Minggu (17/4).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, petugas mencurigai minuman cincau dicincang, tetapi tidak terdapat air.
Kemudian, ada perbedaan warna di dalam kemasan cincau berupa kemasan putih yang diduga berisikan barang terlarang.
Dia menambahkan petugas berinisiatif menyalin kemasan tersebut ke dalam kantong plastik bening.
Namun, setelah melakukan penyalinan, petugas mendapati kemasan plastik dibungkus dengan lakban hitam.
Petugas Lapas Singkawang mencurigai kirimin cincau untuk berbuka puasa, yang setelah diperiksa isinya ternyata barang terlarang.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas