3 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online, Nomor 1 Keamanan Data Terjamin

3 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online, Nomor 1 Keamanan Data Terjamin
Para wajib pajak bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online agar pelaporan lebih efektif dan efisien. Foto: tangkapan layar Klikpajak

Ramah lingkungan karena tidak membutuhkan kertas dan Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak berkas karena dokumen yang dikirimkan kepada otoritas pajak berupa softcopy.

Hingga saat ini e-Filing Pajak dapat digunakan sebagai pelaporan pajak jenis SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sedangkan untuk jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilaporkan melalui e-Bupot dan SPT Masa PPN harus dilaporkan melalui e-Faktur 3.0 atau e-Faktur Web Based.

e-Filing Pajak dapat diakses melalui website DJP maupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sedangkan, Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Lupa EFIN

Jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel). Berikut langkah-langkahnya:
 
Buka surel dan pesan baru. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar. Untuk melihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat “Permintaan Nomor EFIN”. Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler. Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Tiga keuntungan menggunakan aplikasi lapor pajak online sehingga membuat wajib pajak dimudahkan dalam membayar atau melapor pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News