3 Keutamaan Jika Bharada E Menjadi JC di Kasus Brigadir J 

3 Keutamaan Jika Bharada E Menjadi JC di Kasus Brigadir J 
Ajudan Iren Ferdy Sambo, Bharada E membuat pengakuan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Terlebih lagi, kata dia, keterangan dari pihak yang menjadi JC bisa membantu penyidik dalam membuktikan keterlibatan orang lain dalam kasus pidana.

"Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya," ungkap Rully.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebut ada syarat yang ketat apabila Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperoleh jaminan keselamatan dari pihaknya.

Menurut dia, Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mendapat perlindungan.

Pasalnya, Bharada E kini bukan berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J, melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka, enggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata alumnus FISIP UGM itu saat dihubungi, Minggu (7/8). (ast/jpnn)

Menurut Rully, seseorang yang menjadi JC dalam sebuah kasus biasanya bakal memperoleh perlindungan hingga perlakuan khusus.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News