Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti

Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) bicara soal status Brigadir Ricky sebagai tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan status Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo.

Baca Juga: Syarat Justice Collaborator Bukan Pelaku Utama, Berarti Bharada E?

"Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya (Brigadir RR, red) sebagai tersangka," ucap Andi di Jakarta, Senin (8/8).

Dia tidak memerinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," sebut Ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Kasus Brigadir J, Jenderal Andi mengatakan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan status Brigadir RR sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News