Margarito Sarankan Firli Fokus Ungkap Alat Bukti yang Dituduhkan

Margarito Sarankan Firli Fokus Ungkap Alat Bukti yang Dituduhkan
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Margarito Kamis menyarankan Firli Bahuri mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan padanya pada sidang praperadilan yang akan digelar terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut kemudian membawanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan). Ada tidak dokumen yang menunjukkan transaksi itu? Mau sebanyak apa pun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?" ujar Margarito dalam keterangannya, Selasa (12/12).

Menurut Margarito dalam proses praperadilan penting tafsir soal dua alat bukti sangat penting.

"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu di mana ujungnya adalah ada enggak duitnya?" kata Firli.

Margarito juga menilai pihak Firli harus dapat meyakinkan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, bahwa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti yang ada dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

“Problem terbesar nanti di dalam praperadilan, bagaimana para pemohon menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” katanya.

Pakar hukum Margarito Kamis menyarankan Firli Bahuri fokus mengungkap alat bukti yang dituduhkan padanya di sidang praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News