3 Komplotan Penjahat Asal Lampung dan Pandeglang Bertemu di Bui

3 Komplotan Penjahat Asal Lampung dan Pandeglang Bertemu di Bui
Saefudin dan Ujang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Serang Kota. Foto: Banten Raya

"Pelaku atas nama Aksani kepergok oleh korbannya, saat mengeluarkan motor korban. Pelaku dan korban sempat kejar-kejaran. Namun berhasil ditangkap di dekat Kopassus," tambahnya.

Indra mengungkapkan, dari pemeriksaan pelaku dan korban, dalam menjalankan aksinya, Aksani tidak seorang diri. Pelaku dibantu oleh rekannya berinisial MS (22) yang berhasil kabur saat dikejar korban.

"MS berhasil kabur menggunakan sepeda motor Verza. Saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka Saefudin, Ujang dan Aksani akan dijerat depan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. (darjat/bantenraya)

Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan tiga pelaku curanmor komplotan Lampung dan Pandeglang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News