3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu

3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Mereka ialah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto.

Syahri dan Supriyanto telah selesai menjalani persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap.

KPK sampai saat ini baru bisa menahan Adib Makarim, sedangkan untuk Agus Budiarto dan Imam Kambali tidak kooperatif.

Karyoto mengatakan pihaknya akan memanggil kedua legislator itu. "Kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

KPK meminta dua tersangka Wakil Ketua DPRD Tulungagung untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News