3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu
Rabu, 03 Agustus 2022 – 18:43 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Para tersangka masjng-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK meminta dua tersangka Wakil Ketua DPRD Tulungagung untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi