3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu

3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Para tersangka masjng-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK meminta dua tersangka Wakil Ketua DPRD Tulungagung untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News