3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu

3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD.

Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu.

Adapun nomimal permintaan uang ketok palu itu diminta Supriyono, Adib Makarim, Agus Budiarto), dan Imam Kambali. "Diduga senilai Rp 1 miliar," tegas Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung selama kurun 2014-2018.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

KPK meminta dua tersangka Wakil Ketua DPRD Tulungagung untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News