3 Mahasiswa Jadi Tersangka Seusai Demo Dugaan Kasus Suap Sekdaprov Riau
Jumat, 07 Oktober 2022 – 18:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," ujar Pria Budi. (mcr36/jpnn)
Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik seusai demo membawa spanduk Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto diduga terima suap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One