3 Mahasiswa Jadi Tersangka Seusai Demo Dugaan Kasus Suap Sekdaprov Riau
Jumat, 07 Oktober 2022 – 18:18 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," ujar Pria Budi. (mcr36/jpnn)
Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik seusai demo membawa spanduk Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto diduga terima suap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka