3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Dibekuk

3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Dibekuk
Prostitusi. Foto: JPG

Dari tangan ketiga tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai hasil transaksi Rp 4,5 juta, handphone yang digunakan Open BO, dan beberapa alat kontrasepsi atau kondom.

Ketiga tersangka itu dijerat Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(kub/pojokbekasi)


Uang itu, Rp 300 buat bayar kamar, Rp 100 ribu buat tersangka, sisanya buat cewe-cewe itu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News