3 Nakes Pembuat Konten Membedakan Pasien BPJS Kesehatan dan Umum Disanksi Tegas

jpnn.com - PARIGI - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan sanksi tegas kepada tiga tenaga kesehatan yang membuat konten negatif membedakan pelayanan BPJS Kesehatan dan pasien bayar umum bayar tunai.
Sebanyak tiga nakes yang membuat konten negatif membedakan pelayanan BPJS Kesehatan (bayar premi asuransi bulanan) dengan pasien umum bayar tunai yang viral di media sosial dikenai sanksi disiplin dirumahkan sementara selama 30 hari.
Tiga nakes tersebut, dua orang di antaranya ialah bidan, dan satu lainnya perawat.
Mereka juga masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II.
“Tiga nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino itu terpaksa dirumahkan selama 30 hari sebagai bentuk pembinaan pegawai," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Elen Nelwan di Parigi, Senin (20/3).
Menurut dia, tiga nakes yang berada dalam video yang diunggah dan tersebar luas di Tik tok, Sabtu (18/3), itu membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai mencederai profesi.
Oleh karena itu, Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
Ketiganya diminta mengklarifikas isi konten, serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta publik di tanah air.
3 nakes yang terdiri dari dua bidan dan satu perawat, itu masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II. Ketiganya diberi sanksi tegas.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?