3 Orang Ini Ditangkap di Pematang Siantar, Ditemukan Narkoba & Uang Sebegini

3 Orang Ini Ditangkap di Pematang Siantar, Ditemukan Narkoba & Uang Sebegini
Petugas Polres Pematang Siantar menangkap tiga orang warga, yakni SD (42), SP (21) dan PD (29) karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. ANTARA/HO

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Anggota Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap SD (42) dan SP (21), penumpang bus Sinar Beringin di Jalan Naga Tujuh, Kelurahan Nagapitu, Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya mengatakan keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kedua penumpang yang diringkus itu merupakan warga Martoba, Pematang Siantar," kata AKP Rusdi Yahya, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Dia menjelaskan penangkapan SD dan SP dilakukan pada Kamis (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapat informasi ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di mobil penumpang yang akan melintas di Jalan Naga Tujuh, Pematang Siantar.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota Satnarkoba ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dalam operasi itu, polisi menyetop angkutan umum itu dan menangkap dua SD dan SP.

"Dari kantong celana depan sebelah kiri SD ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram dan uang Rp 20.000," ucap AKP Rusdi.

Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap SD, SP dan PD dengan barang bukti narkoba dan uang sebanyak ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News