3 Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Ditembak karena Mengancam Keselamatan Petugas
jpnn.com, MEDAN - Sebanyak tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir truk bernama Abdul Dani (41) ditangkap jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/7) di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Rafles mengatakan identitas ketiga tersangka yakni HD (37), EF (38) dan D (33), warga Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Rafles menjelaskan ketiga tersangka diamankan secara terpisah di Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Namorambe di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki karena mengancam keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Mereka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 20 penjara," katanya di Medan, Rabu (28/7).
Rafles menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi di kediaman tersangka D, pada Kamis (22/7).
Saat itu, kata dia, terjadi percekcokan antara korban dengan tersangka D. "Saat itu korban mencekik dan memukul tersangka D," katanya.
Polisi melumpuhkan tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap sopir truk. Ketiganya dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki, karena mengancam keselamatan petugas.
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Truk Ekspedisi Dilarang Lewat Tol, Sopir dan Agen AMDK Menjerit
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana