Ini Sederet Fakta Pembunuhan Terencana oleh Abdul terhadap Istrinya, Ada soal Asmara

Ini Sederet Fakta Pembunuhan Terencana oleh Abdul terhadap Istrinya, Ada soal Asmara
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kepolisian mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu dilakukan oleh pria lanjut usia (lansia) bernama Abdul R (70) terhadap istrinya, MS (60) yang tewas pada Selasa (27/7) lalu.

Berikut, sejumlah fakta menarik dari kasus tersebut:

1. Polisi tetapkan Abdul R sebagai Tersangka

Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya tersebut pada Rabu (28/7).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan penetapan Abdul sebagai tersangka setelah penyidik menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

2. Abdul mengakui perbuatannya

Abdul mengakui melakukan KDRT yang berujung tewasnya sang istri.

Pria lansia bernama Abdul R (70) mengungkap motifnya tega menghabisi sang istri, MS (60) yang dinikahi sejak 1973.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News