3 Pembobol ATM Bank Aceh Masuk DPO, Kompol Ryan Beri Peringatan Tegas

3 Pembobol ATM Bank Aceh Masuk DPO, Kompol Ryan Beri Peringatan Tegas
Tim Inafis Polresta Banda Aceh saat melakukan olah TKP pembobolan ATM Bank Aceh Syariah di Banda Aceh, Sabtu (15/5/2022) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

jpnn.com, BANDA ACEH - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha memberi peringatan tegas kepada tiga pembobol ATM Bank Aceh Syariah. 

Para pelaku itu sebelumnya bersama tiga rekannya yang lain dan sudah ditangkap beraksi di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. 

Kompol Ryan meminta supaya tiga pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi itu segera menyerahkan diri. 

“Kami sudah mengantongi identitasnya, kami minta kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," kata Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (15/5). 

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengeluarkan edaran DPO tiga pembobol mesin ATM Bank Aceh yang beraksi di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. 

Adapun tiga DPO tersebut, yakni Muhammad Ikbal alias Bombom (23), juru parkir warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Boy Agam Medan (nama panggilan) umur 25 tahun dan bekerja sebagai juru parkir, serta Wahyu (27), seorang sopir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Sebelumnya, kurang dari 12 jam Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap tiga dari enam pelaku pembobol ATM Bank Aceh. 

Sementara, tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha memberi peringatan tegas kepada tiga DPO polisi dalam kasus pembobolan ATM Bank Aceh Syariah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News