3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya

3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Pada awalnya, bahan baku pembuatan petasan tersebut rencananya akan dipergunakan sendiri oleh tersangka.

Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, tersangka menjual kembali bahan baku petasan tersebut dengan harga Rp 300 ribu.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana," katanya.

Sementara untuk dua tersangka lain, yakni DD dan P, bermula saat petugas menangkap DD pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menjual bubuk petasan sebanyak tiga kilogram dengan sumbu petasan 200 buah seharga Rp 450 ribu.

Kepada polisi, DD mengaku mendapatkan bubuk petasan dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka P seharga Rp 315 ribu.

Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu sehingga tersangka DD mendapatkan keuntungan Rp 135 ribu.

"Total barang bukti dari dua tersangka sebanyak enam kilogram bahan baku, terdiri dari lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," katanya.

3 pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang. Sebegini barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News