3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya

jpnn.com - MALANG - Sebanyak tiga pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang.
Barang buktinya berupa bahan baku petasan yang mencapai delapan kilogram.
"Kami bersama polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara kepemilikan bahan peledak. Kami mengamankan tiga orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3).
Menurut dia, ini merupakan hasil pengungkapan selama kurang lebih dua pekan terakhir.
Dia mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap oleh petugas dalam waktu yang berbeda.
Wahyu menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen dan P (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Menurutnya, tersangka IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace.
Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp 280 ribu.
3 pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang. Sebegini barang buktinya.
- Polisi Bongkar Makam Siswa SD di Sukabumi yang Tewas Akibat Dianiaya
- Polisi Turun ke Pasar Pascawarga Jarah Daging di Pembuangan Sampah Bantan
- Warga di Bengkalis Berebut Daging Kerbau Terkontaminasi di Tempat Sampah
- Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
- Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Tol Jombang, Tuh Barang Buktinya!
- Begal yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap, Itu Tampangnya