3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya

3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com - MALANG - Sebanyak tiga pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang.

Barang buktinya berupa bahan baku petasan yang mencapai delapan kilogram.

"Kami bersama polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara kepemilikan bahan peledak. Kami mengamankan tiga orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3).

Menurut dia, ini merupakan hasil pengungkapan selama kurang lebih dua pekan terakhir.

Dia mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap oleh petugas dalam waktu yang berbeda.

Wahyu menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen dan P (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Menurutnya, tersangka IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace.

Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp 280 ribu.

3 pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang. Sebegini barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News