Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan

Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan
Petugas Unit Resmob bersama Tim Patroli PRC Polresta Banyumas menunjukkan ribuan butir petasan siap edar yang berhasil disita di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (26/3/2023) malam. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com - PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima pada Minggu (26/3).

Menurut dia, informasi itu menyebutkan bahwa ada mobil Terios berwarna putih berpelat nomor R 9260 GS yang dikendarai oleh seorang pria diduga membawa petasan jenis leo dan "slengdor".

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas segera melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut.

"Hingga akhirnya mobil Terios yang dikendarai oleh HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas, bisa dihentikan saat melintas di Jalan Overste Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, dan selanjutnya dilakukan pengecekan," jelasnya di Purwokerto, Senin (27/3).

Lebih lanjut, kata Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, saat melakukan pengecekan, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas menemukan ribuan butir petasan di dalam mobil Terios tersebut.

Dari hasil pendataan, ribuan butir petasan itu terdiri atas jenis leo sebanyak 4.032 butir, "slengdor" kecil bermerek sebanyak 2.160 butir, "slengdor" tanpa merek atau dengan bungkus koran sebanyak 700 butir, "slengdor" besar 75 butir, petasan gangsing 1.728 butir, dan petasan cabai rawit atau cengis 4.000 butir.

Menurut dia, HK yang merupakan terduga pelaku peredaran petasan beserta barang bukti dan mobil yang digunakan sebagai sarana telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News