Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan
Senin, 27 Maret 2023 – 19:25 WIB

Petugas Unit Resmob bersama Tim Patroli PRC Polresta Banyumas menunjukkan ribuan butir petasan siap edar yang berhasil disita di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (26/3/2023) malam. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Dalam pemeriksaan HK mengaku jika ribuan butir petasan yang diangkut menggunakan mobil Terios itu diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat, dan akan diedarkan di wilayah Purwokerto," jelasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, kata Kompol Agus, HK dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB, juga berhasil menyita 7.000 butir petasan siap edar yang dibawa oleh ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dengan menggunakan mobil Carry. (antara/jpnn)
Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar