3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini
Selasa, 18 Oktober 2022 – 03:00 WIB

Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ADR (26) di Marunda ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.
"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tiga pembunuh sopir taksi online meminjam ponsel pedagang untuk menghilangkan jejak, tetapi polisi mengetahui rencana itu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?