3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini
Selasa, 18 Oktober 2022 – 03:00 WIB
Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.
"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tiga pembunuh sopir taksi online meminjam ponsel pedagang untuk menghilangkan jejak, tetapi polisi mengetahui rencana itu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini