3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 – 18:35 WIB
Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. (antara/jpnn)
Tiga pembunuh sopir taksi online di Jakarta Utara ditangkap polisi. Mayat korban dibuang di Banjir Kanal Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi