3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. (antara/jpnn)

Tiga pembunuh sopir taksi online di Jakarta Utara ditangkap polisi. Mayat korban dibuang di Banjir Kanal Timur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News