3 Pemuda yang Meresahkan Warga di Makassar Ini Ditangkap
Kamis, 19 Mei 2022 – 11:26 WIB
Selain ketiga pemuda itu, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat.
"Masih ada yang buron hingga saat ini. Kami terus mengejar mereka," kata Kompol Arifuddin.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)
Tiga pemuda yang meresahkan warga di Makassar, Sulsel ditangkap polisi. Mereka menyerang warga dan melempari rumah Jalan Barukang IV.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari