3 Pemuda yang Meresahkan Warga di Makassar Ini Ditangkap

3 Pemuda yang Meresahkan Warga di Makassar Ini Ditangkap
Presrilis pelaku penyerangan dan pengerusakan rumah warga di Kota Makassar. Foto: Dok Humas Polsek Ujung Tanah

Selain ketiga pemuda itu, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat.

"Masih ada yang buron hingga saat ini. Kami terus mengejar mereka," kata Kompol Arifuddin.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)


Tiga pemuda yang meresahkan warga di Makassar, Sulsel ditangkap polisi. Mereka menyerang warga dan melempari rumah Jalan Barukang IV.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News