3 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Medan Dibekuk Polisi

Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.
Hadi menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.
Kemudian, 22 buah jos (alat oplos gas), 100 karet tabung gas, 60 plastik segel, satu kunci monyet warna orange, tiga obeng, satu parang, dan satu buah timbangan.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana
"Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana, yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan," kata Kombes Hadi Wahyudi. (antara/jpnn)
Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kg. Begini modus para pelaku pengoplosan itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme