3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah

3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Adapun kriteria tanahnya ialah berlokasi di Jakarta Timur, luas 2 hektare, posisi dekat jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian mengajukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.

Jaksa menyatakan pemilik lahan itu sempat menolak karena menganggap Tommy Cs adalah makelar. Namun, akhirnya Anja melakukan pendekatan sehingga pihak Kongregasi setuju menjual tanah tersebut.

Yoory kemudian membayar tanah tersebut meski mengetahui lokasinya tidak akan bisa digunakan untuk membangun proyek andalan Gubernur DKI Anies Baswedan itu. Yoory tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan.

"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening  atas nama terdakwa Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000,00," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pasangan suami istri Rudy dan Anja selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo.

Selain itu, uang dari Sarana Jaya juga ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara Propertindo.

Pasangan suami istri itu juga membeli mobil, apartemen, dan membayar tagihan kartu kredit.

Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa tiga orang pihak swasta sebagai pelaku korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News