3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah
Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:38 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ (Sarana Jaya, red," kata JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa tiga orang pihak swasta sebagai pelaku korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah