3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah
Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:38 WIB
"Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ (Sarana Jaya, red," kata JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa tiga orang pihak swasta sebagai pelaku korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN