3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah

3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ (Sarana Jaya, red," kata JPU.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa tiga orang pihak swasta sebagai pelaku korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News