3 Perampok Spesialis Minimarket Ini Disikat Anak Buah AKBP Yudha Satria
Minggu, 13 Februari 2022 – 21:51 WIB

Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Yudha memerinci tersangka yang E dan Y berlatar belakang pedagang nekat melakukan pembobolan swalayan sebanyak tiga kali, sedangkan R baru sekali.
Dari aksi mereka sebelumnya, keempat perampok tersebut hanya mendapatkan uang.
Sementara uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp 73 juta dibagi rata oleh keempat tersangka dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tan/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tiga dari empat perampok spesialis minimarket disikat anak buah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. Begini aksi para pelaku.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka