3 Personel Polda Metro Jaya Ditangkap Gara-Gara Narkoba

3 Personel Polda Metro Jaya Ditangkap Gara-Gara Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ismail Pohan/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tiga anggota polisi ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya yakni, Aipda Doni yang sehari-hari bertugas di Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung Jakarta Timur, Briptu Chairul yang sehari-harinya bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Duren Sawit, dan Bripka Eri yang sehari-harinya bertugas sebagai anggota Satuan Lalulintas Polres Jakarta Selatan.

Dari tangan Bripka Eri ditemukan barang bukti 73 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp 100 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi kalau sebuah restoran di kawasan Rawamangun Jakarta Timur, yakni Restoran AW kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Informasi menyebutkan bahwa yang biasa bertransaksi dicurigai adalah oknum-oknum polisi, lengkap dengan ciri-cirinya. Begitu mendapat informasi berharga, tim Propam Polda Metro Jaya langsung menggelar penyelidikan.

Benar saja, ketika dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut tadi tiba di Restoran AW Rawamangun tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap Aipda Doni dan Briptu Chairul, Rabu (27/9) malam.

Menurut Argo penangkapan berjalan lancar dan tak ada perlawanan berarti dari pelaku. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu alat hisap sabu yang biasa disebut bonk atau cangklong. Saat itu juga, keduanya langsung digelandang ke Markas Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Menurut Argo, hasil pemeriksaan test urine terhadap kedua anggota polisi itu dipastikan kalau urine keduanya mengandung zat methamfetamin dan amphetamina. Selanjutnya, dari keterangan kedua pelaku yang sudah ditangkap, diketahui kalau keduanya mendapat suply shabu dari rekannya sesama polisi, yakni Bripka Eri.

Saat itu juga, dilakukan pengejaran terhadap Bripka Eri yang berhasil ditangkap di SPBU atau Pompa Bensin BKN Jalan Mayjen Sutoyo No. 1 Cililitan Jaktim. Saat ditangkap, tim Propam menemukan 33 gram sabu-sabu yang langsung disita sebagai barang bukti. Selain itu disita pula ponsel merk Vivo berikut satu simcard.

Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News