3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah

3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah
Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom saat gelar perkara di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (8/10/2021). ANTARA Jatim/ HO-Polres Blitar

AKBP Adhitya menyatakan bahwa modus pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari polres, kemudian meminta uang damai agar informasi tidak berlanjut.

Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp 3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.

Saat ini, barang itu juga sudah diamankan anggota.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Sebanyak tiga polisi gadungan ditangkap Polres Blitar karena melakukan pemerasan. Begini modus operandinya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News