3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah
Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:15 WIB

Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom saat gelar perkara di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (8/10/2021). ANTARA Jatim/ HO-Polres Blitar
AKBP Adhitya menyatakan bahwa modus pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari polres, kemudian meminta uang damai agar informasi tidak berlanjut.
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp 3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.
Saat ini, barang itu juga sudah diamankan anggota.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga polisi gadungan ditangkap Polres Blitar karena melakukan pemerasan. Begini modus operandinya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari