3 Preman Ini Ditangkap Polisi, tetapi Dilepas Lagi, Begini Penjelasan Sigit

3 Preman Ini Ditangkap Polisi, tetapi Dilepas Lagi, Begini Penjelasan Sigit
Petugas Polsek Pulomerak memberikan arahan dan pembinaan pada 20 orang terduga preman yang diamankan. (Foto Antara/Susmiyatun Hayati)

jpnn.com, CILEGON - Tim Jawara Polres Cilegon menangkap tiga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar alias pungli dengan meminta uang jasa parkir truk.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui PS. Kasi Humas IPTU Sigit Dermawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap Senin (14/6) dini hari.

"Senin dini hari, Tim Jawara Polres Cilegon melakukan razia dan mengamankan tiga orang karena melakukan pungli dengan meminta uang jasa parkir truk yang melintas," kata IPTU Sigit Dermawan di Cilegon, Senin.

Ketiga preman itu masing-masing berinisial B (29), BS (32), dan A (36).

Ketiganya diberikan pembinaan dan setelah itu dipersilahkan pulang ke rumah masing-masing.

Namun, kata Sigit, jika di kemudian hari mereka diketahui masih melakukan tindakan serupa akan diberi tindakan tegas.

Dia menyatakan bahwa Polres Cilegon bertekad memberantas pungli dan aksi premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha maupun bisnis serta kegiatan masyarakat lainya.

Tim Jawara Polres Kota Cilegon menangkap tiga preman yang melakukan pungli di wilayah tersebut pada Senin dini hari (14/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News