Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar umumkan penahanan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Senin (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Senin (14/6).

Tommy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang merupakan proyek Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Tommy selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Menurut Lili, Tommy lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Tommy usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia enggan berkomentar mengenai hasil pemeriksaan dan penahanannya itu.

Dengan tangan diborgol, Tommy memilih bungkam dan berlalu memasuki mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan dua petinggi PT Adonara Propertindo.

KPK tahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News