Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar umumkan penahanan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Senin (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Keduanya ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK meyakini antara Yoory dengan pihak Adonara sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya, masih pada waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

KPK tahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News