3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya

3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya
Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (14/7). Foto: Humas Polda Banten

Aparat pun menangkap AN di sebuah rumah.

"AN mengakui telah menjual sabu-sabu kepada JB seharga Rp 1 juta," beber Michael.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News