3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:57 WIB
Aparat pun menangkap AN di sebuah rumah.
"AN mengakui telah menjual sabu-sabu kepada JB seharga Rp 1 juta," beber Michael.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Ngantuk Terkulai
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...