3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:57 WIB

Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (14/7). Foto: Humas Polda Banten
Aparat pun menangkap AN di sebuah rumah.
"AN mengakui telah menjual sabu-sabu kepada JB seharga Rp 1 juta," beber Michael.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat