3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri

3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

Pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. 

Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sebanyak tiga saksi dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News