3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri
Selasa, 22 Februari 2022 – 18:57 WIB
Pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sebanyak tiga saksi dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung