3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri

3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketiga saksi, yakni Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH,  itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung  pada 18 Januari 2022.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2). 

Dia menjelaskan pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan, guna menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.

"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ungkap Leonard. 

Sementara itu, Jampidsus telah menyerahkan hasil penyidikan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Senin (21/2).

Menurut Leonard, penyerahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) karena diduga ada keterlibatan dari unsur oknum TNI.

Sebanyak tiga saksi dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News