3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, yang Ketiga Paling Pahit
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer.
Skema pertama, pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Skema kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Skema ketiga, dikembalikan ke pemerintah daerah alias pemda.
"Jika honorernya setelah tes aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak lulus baik PNS maupun PPPK, mereka dikembalikan ke pemda. Apakah mau tetap dipekerjakan atau tidak," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Jumat (10/7).
Bila dipertahankan, para honorer yang tidak lulus ASN harus diberikan gaji layak.
Menurut Teguh, nantinya status honorer ini pemda yang akan mengaturnya.
"Mau pemda namakan pegawai kontrak daerah atau pegawal non-ASN, tergantung Pemda. Pusat tidak akan ikut campur lagi," ucapnya.
Berita terbaru PPPK hari ini: Pemerintah menyiapkantiga skema penyelesaian masalah honorer, antara lain diangkat menjadi PNS dan PPPK.
- PPPK & CPNS 2024, Pemkab OKU Timur Dapat Kuota Sebegini
- Ratusan PNS & PPPK Bakal Dimutasi ke Otorita IKN, Begini Skema Pemindahannya
- Ratusan Ribu PNS Ikut Uji Kompetensi Pemindahan ASN ke IKN
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye