3 Syarat Bank NTB Jadi Bank Umum Syariah
Risiko ini, menurut Yusri, yang menjadi bawaan dari dahulu adalah permasalahan likuiditas.
Karena dana pihak ketiga (DPK) di Bank NTB itu mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah dan korporasi.
Sementara untuk ritel hanya 30 persen.
Bagaimana pengurus Bank NTB memiliki mitigasi risiko.
Sangat tidak diharapkan ada pemindahan dana, ketika konversi dilakukan oleh pemilik dana, baik itu deposito maupun tabungan dan lainnya.
Karena itu, diperlukan strategi dan terobosan bagaimana caranya menjaga hubungan dengan nasabah korporasi itu harus bertahan dan tetap menempatkan dananya di Bank NTB.
Untuk itu, perlu dibangun komunikasi dan pendekatan kepada nasabah ritel dan korporasi di Bank NTB dari sekarang.
Dengan begitu, masalah-masalah likuiditas ini tetap terjaga.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemegang saham pengendali untuk melakukan konversi Bank NTB konvensional menjadi Bank Umum Syariah
- Makin Praktis Investasi Sukuk Ritel SR020 lewat BRImo, Ada Cashback Spesial
- Pj Gubernur Fatoni Harap BSI Ikut Andil dalam Program Sosial di Sumsel
- Berdiri saat Pandemi, SHAFIQ Sukses jadi Pelopor SCF Syariah
- Paling Dermawan di Dunia, Indonesia Berpotensi jadi Pusat Ekonomi Syariah
- IN2MF 2023 jadi Ajang Sukses untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Maybank Indonesia Luncurkan Layanan Shariah Wealth Management untuk Nasabah