3 Syarat Bank NTB Jadi Bank Umum Syariah

3 Syarat Bank NTB Jadi Bank Umum Syariah
Ilustrasi Bank NTB. Foto: Lombok Post/JPNN

Risiko ini, menurut Yusri, yang menjadi bawaan dari dahulu adalah permasalahan likuiditas.

Karena dana pihak ketiga (DPK) di Bank NTB itu mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah dan korporasi.

Sementara untuk ritel hanya 30 persen.

Bagaimana pengurus Bank NTB memiliki mitigasi risiko.

Sangat tidak diharapkan ada pemindahan dana, ketika konversi dilakukan oleh pemilik dana, baik itu deposito maupun tabungan dan lainnya.    

Karena itu, diperlukan strategi dan terobosan bagaimana caranya menjaga hubungan dengan nasabah korporasi itu harus bertahan dan tetap menempatkan dananya di Bank NTB. 

Untuk itu, perlu dibangun komunikasi dan pendekatan kepada nasabah ritel dan korporasi di Bank NTB dari sekarang.

Dengan begitu, masalah-masalah likuiditas ini tetap terjaga.   

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemegang saham pengendali untuk melakukan konversi Bank NTB konvensional menjadi Bank Umum Syariah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News