3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati
Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:30 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Para tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di Lembaga dilimpahkan polisi ke Kejati NTT.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak