3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati

3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata saat digiring ke Polda NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput Awalolong, Kebupaten Lembata, kepada Kejaksaan Tinggi NTT. 

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Usai jumpa pers ini tim dari dari Ditreskrimum Polda NTT akan langsung menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tindakan lanjutan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/10). 

Adapun tiga tersangka yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan itu masing-masing SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana, dan MAB selaku konsultan perencanaan.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan, diketahui bahwa kasus korupsi pembangunan jeti mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar," uar dia.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dua boks plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran serta dokumen aliran penggunaan dana pembayaran.

Selain itu, penyidik menemukan dua lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan total Rp 170 juta.

Kemudian,  uang dengan nominal Rp 25,8 juta, serta sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik.

Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di Lembaga dilimpahkan polisi ke Kejati NTT. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News