3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?

Penyidik juga telah menyita Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.
Adapun perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dia menyebut bahwa dalam penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang.
Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang. (antara/jpnn)
Tiga tersangka korupsi proyek LRT Sumsel ditahan Kejati Sumsel. Siapa saja tersangka itu?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan