3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barito Selatan Ditahan, Siapa Saja?

Selain itu, berdasarkan pasal yang ditetapkan kepada ketiga tersangka, artinya mereka harus dilakukan penahanan.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
Dengan penahanan ini maka pemberkasan akan segera dilakukan terus dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
"Jaksa disiapkan ada delapan JPU," kata Douglas.
Dia menambahkan beberapa barang sudah disita, antara lain, berupa kendaraan roda empat, dan uang tunai. Kemungkinan nanti penyidik akan berupaya untuk melakukan penyitaan kembali, terutama agar ada pengembalian kerugian negara.
"Saya sampaikan bahwa kenapa dua kadis, karena tahun anggaran berbeda, namun, modusnya sama, satu tahun 2020 dan satunya tahun 2021. Mereka mencairkan uang di rekening dinas dan mentransfer ke rekening pribadi. Digunakan tidak jelas, karena tidak ketahuan makanya berlanjut ke tahun selanjutnya, mungkin itu sudah tradisi," ungkapnya. (antara/jpnn)
Kejati Kalimantan Tengah kembali menahan tersangka korupsi dana BOK di Dinkes Kabupaten Barito Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi