3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati
Rabu, 16 Februari 2022 – 22:05 WIB
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan, red), penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Kombes Abraham Abast. (ant/fat/jpnn)
Polda Sulut ungkap kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dengan kerugian negara lebih Rp 61 miliar. Tersangka terancam dihukum mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara