3 Tersangka Korupsi DLHP Ambon Ditahan, Salah Satunya Kepala Dinas
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 16:09 WIB
jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon menahan tiga tersangka korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan penahanan tiga tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Dia menjelaskan tersangka IL dititipkan di Lapas Perempuan Nania.
Tersangka MYT dan RMS ditahan di Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon.
“Masa penahanan selama 20 hari,” tegas Dian di Ambon, Sabtu (28/8).
Ketiga orang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan oleh penyidik Kejari Ambon.
Dia menjelaskan tersangka LI ialah kepala DLHP Kota Ambon.
Kejari Ambon menahan Kepala DLHP Ambon LI yang diduga melakukan korupsi di DLHP Ambon. Selain kadis, jaksa juga menahan pengusaha SPBU, dan PPK DLHP Ambon.
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan