3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
Jumat, 05 April 2024 – 23:38 WIB

Kejaksaan telah menerima pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka (P-21) perkara dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri. Foto: Source for jpnn
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan dihubungi terpisah. (tan/jpnn)
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau itu merupakan karyawan PT SKB.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?