3 Tersangka Pengibaran Bendera RMS, 1 Pemain Lama, 2 Baru, Terancam Penjara Seumur Hidup
Minggu, 16 Mei 2021 – 13:55 WIB
Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu (15/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.
Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka. (antara/jpnn)
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menjerat tiga tersangka pengibaran bendera RMS. Satu tersangka merupakan pemain lama alias residivis kasus yang sama, sedangkan dua lainnya pemain baru. Mereka terjerat pidana penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pekerja Proyek Puskesmas Diteror Separatis, TNI Bergerak, Terjadi Kontak Tembak
- 2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Ini Pesan Kombes Driyano Andri Ibrahim kepada Personel yang Naik Pangkat
- Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara